Trotoar merupakan fasilitas publik yang
diperuntukan bagi para pejalan kaki, akan tetapi trotoar sering disalah gunakan
para oknum yang tidak bertanggung jawab. Ya.kni menjadi lahan parkir, untuk
jualan kaki lima, bahkan para pengendara motor ikut menggunakan trotoar
tersebut.
Sebenarnya pemerintah sudah membuat aturan – aturan tertulis yang
berkaitan dengan fungsi trotoar.
Melihat kenyataan tersebut, maka kita
perlu memperbaiki fungsi dari trotoar tersebut. Agar sesuai dengan fungsinya. Jika
benar-benar ingin mengamankan trotoar, harus dengan cara lain yakni menggunakan
sebuah tiang pembatas.
Tiang pembatas jalan dan trotoar ini
dinamakan bollard. Bollard merupakan sebuah fasilitas jalan dan trotoar berupa
tiang pembatas yang berfungsi untuk melindungi area dari kendaraan atau
perangkat lainnya. Bollard pembatas jalan biasanya berukuran tinggi 150 cm
dengan bahan bollard dari stainless steel. Dengan bollard jalan berukuran
tinggi 150 cm, kendaraan mobil dan bahkan gerobak dagang tidak akan bisa masuk
ke area yang didindungi.
Terlebih lagi, bollard dari bahan
stainless steel terkenal dengan bahan yang kuat dan keras sehingga para pejalan
kaki yang berada di trotoar akan terlindungi juga. Di beberapa pusat kota di
Indonesia sudah mulai dipasang bollard pada trotoar karena ketegasan pemerintah
daerah terhadap pengendara dan khususnya para pedagang yang nakal. Kasus
kecelakaan yang dialami pengguna jalan di trotoar juga menjadi pemicu
sebagaimana pentingnya keberadaan bollard pada trotoar.
Informasi lengkap mengenai bollard jalan,
bollard trotor, dan juga bollard dermaga silahkan HUBUNGI KAMI di
082226663377.
No comments:
Post a Comment