Meskipun pemerintah telah membuat undang-undang terkait
penggunaan trotoar yang tidak semestinya dengan memberikan sanksi, namun tetap
saja tidak berpengaruh. Jika benar-benar ingin mengamankan trotoar, harus dengan
cara lain yakni menggunakan sebuah tiang pembatas.
Tiang pembatas jalan dan trotoar ini dinamakan bollard.
Bollard merupakan sebuah fasilitas jalan dan trotoar berupa tiang pembatas yang
berfungsi untuk melindungi area dari kendaraan atau perangkat lainnya. Bollard
pembatas jalan biasanya berukuran tinggi 150 cm dengan bahan bollard dari
stainless steel. Dengan bollard jalan berukuran tinggi 150 cm, kendaraan mobil
dan bahkan gerobak dagang tidak akan bisa masuk ke area yang didindungi.
Terlebih lagi, bollard dari bahan stainless steel terkenal
dengan bahan yang kuat dan keras sehingga para pejalan kaki yang berada di
trotoar akan terlindungi juga. Di beberapa pusat kota di Indonesia sudah mulai
dipasang bollard pada trotoar karena ketegasan pemerintah daerah terhadap
pengendara dan khususnya para pedagang yang nakal. Kasus kecelakaan yang
dialami pengguna jalan di trotoar juga menjadi pemicu sebagaimana pentingnya
keberadaan bollard pada trotoar.
Untuk lebih jelasnya bisa kunjungi workshop Kembar Teknika
yang beralamat di Jl. Jogja-Solo, pertigaan besole ( klepu ) ke selatan 300m
ada gang depan Masjid Al-Mahfudz ke timur sampai ujung kiri jalan ( gang depan
masjid antara SMK 2 Batur Jaya dan tempat cucian mobil Futari ). Untuk
pemesanan dan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami 082227867333 . . "KEPUASAN ANDA MERUPAKAN JAWABAN DARI
KUALITAS KAMI."